Pada tanggal 25 Oktober 2024, CV. Amanah sukses menyelenggarakan Seminar Pajak Nasional dengan tema “Pembaruan Peraturan Pajak dan Implikasinya bagi Wajib Pajak.” Acara ini diadakan di Hotel Grand Amanah, Jakarta, dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari pengusaha, profesional keuangan, akuntan, konsultan pajak, serta perwakilan pemerintah. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan peraturan pajak terkini di Indonesia dan bagaimana hal tersebut memengaruhi kewajiban perpajakan wajib pajak.
1. Pembukaan Acara
Seminar dimulai pada pukul 09:00 WIB dengan sambutan dari Direktur Utama CV. Amanah, Bapak Ahmad Setiawan, yang menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap perubahan peraturan perpajakan di Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembaruan peraturan pajak sering kali menimbulkan tantangan bagi banyak wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan. Oleh karena itu, seminar ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi peserta untuk memperdalam pengetahuan dan strategi mereka dalam mengelola pajak dengan lebih efektif.
2. Sesi Materi Utama
Seminar ini terbagi menjadi beberapa sesi yang mencakup berbagai topik penting terkait perpajakan. Setiap sesi dipandu oleh pembicara ahli yang berpengalaman di bidang perpajakan:
- Sesi 1: Pembaruan Aturan Pajak Penghasilan (PPh)
Pembicara pertama, Dr. Rina Kartika, seorang konsultan pajak senior, menjelaskan secara detail tentang pembaruan terbaru dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dan Badan. Beliau membahas perubahan tarif, kebijakan baru, dan potensi implikasi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Sesi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan langsung terkait masalah pajak mereka. - Sesi 2: Insentif Pajak dan Kebijakan Stimulus
Dalam sesi kedua, Ibu Maria Susanti, Direktur Kebijakan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan paparan mengenai berbagai insentif pajak yang tersedia bagi perusahaan dan individu di tengah situasi ekonomi saat ini. Beliau juga memberikan panduan praktis tentang cara memanfaatkan insentif ini untuk mendukung pertumbuhan bisnis. - Sesi 3: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pembicara ketiga, Bapak Hendra Wijaya, seorang praktisi pajak dan pengacara perpajakan, membahas perubahan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beliau menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang peraturan ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
3. Sesi Diskusi Panel dan Tanya Jawab
Setelah sesi materi utama, seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang melibatkan seluruh pembicara. Diskusi ini memberikan wawasan tambahan mengenai bagaimana perubahan peraturan pajak dapat memengaruhi berbagai sektor industri dan jenis usaha. Diskusi ini juga mencakup strategi praktis yang dapat diadopsi oleh wajib pajak untuk menghadapi perubahan ini dengan lebih baik.
Para peserta sangat antusias dalam sesi tanya jawab ini, mengajukan berbagai pertanyaan yang mencakup kasus-kasus nyata yang mereka hadapi dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Para panelis memberikan jawaban dan saran yang konkret dan dapat langsung diterapkan oleh peserta.
4. Networking dan Penutupan
Seminar ini diakhiri dengan sesi networking di mana para peserta dapat berinteraksi langsung dengan pembicara, ahli pajak, dan sesama peserta. Sesi ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai tantangan dan solusi perpajakan yang relevan dengan bisnis atau profesi mereka.
Penutupan acara dilakukan oleh Direktur Operasional CV. Amanah, Bapak Dedi Kurniawan, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pembicara dan peserta atas partisipasi aktif mereka. Beliau juga mengumumkan bahwa CV. Amanah akan terus menyelenggarakan acara-acara edukatif seperti ini untuk mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.